Ada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan kapasitas atau kompetensi yang dimiliki tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya. Salah satu fasilitas kesehatan yang tugasnya adalah melakukan pemeriksaan/diagnosis spesimen adalah laboratorium klinik. Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan spesimen klinik adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan diagnostik, penelitian, pengembangan, pendidikan, dan/atau analisis lainnya, termasuk new-emerging dan re-emerging, dan penyakit infeksi berpotensi pandemik.
Laboratorium klinik berdasarkan jenis pelayanannya terbagi menjadi:
Kewajiban laboratorium klinik antara lain:
Laboratorium klinik hanya dapat melakukan pemeriksaan laboratorium atas permintaan tertulis dari:
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap laboratorium klinik, yaitu persyaratan
Sumber: Permenkes RI No. 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik